radartasik.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran diminta serius dalam menangani permasalahan sampah di Pantai Pangandaran. Hal tersebut seperti ditegaskan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.
Asep mengatakan, Pemkab Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut telah diatur bagaimana cara pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Menurutnya, payung hukum tersebut bisa menjadi acuan dalam pengentasan masalah sampah di Pangandaran. “Namun perlu ada komitmen dari semua pihak dalam menjalankan perda itu,” ujarnya.
Kata dia, dalam menangani permasalahan sampah, Kabupaten Pangandaran pun sudah memiliki Bank Sampah Pangandaran Induk Sahate. “Pengelolaan sampah menjadi rupiah yang tersebar di 93 desa se-Kabupaten Pangandaran. Sekarang baru 34 induk bank sampah,” katanya.
Ia mengatakan pemkab harus segera memberikan perhatian lebih terhadap kebersihan lingkungan objek wisata sesuai Sapta Pesona Wisata. “Jadi wisatawan juga betah kalau berlibur,” tuturnya.
Salah seorang warga Pangandaran Herman (44) mengatakan tumpukan sampah plastik di Pantai Pangandaran benar-benar mengganggu. “Kalau dari saya kepada pihak terkait untuk memperbanyak bak sampah saja di sepanjang pantai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran mengaku intens membersihkan sampah secara manual di pantai. Namun, setiap harinya sampah lain selalu bermunculan.
Ia mengatakan jenis sampah yang paling banyak ditemui adalah plastik. “Sampah plastik ini bukan berasal dari wisatawan saja,” jelasnya. Tapi, kata dia, saat air laut pasang sampah dari sungai ikut terbawa ombak. (den)