Nurhayati Jadi Tersangka Pasca Laporkan Kasus Korupsi, LPSK Bilang Menyesalkan Karena Bikin Orang Takut Melapor

Senin 21-02-2022,07:20 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Banyak pihak menyesalkan sekaligus kecewa atas penetapan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menilai penetapan Nurhayati jadi tersangka itu bisa menghambat pemberantasan korupsi, utamanya terkait dana desa.

“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Maneger Nasution, Minggu (20/02/2022).

Menurut Maneger, Nurhayati tidak bisa dipidana jika ia sudah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa secara benar.

Apalagi jika tindakannya melaporkan kasus koruptor dana desa itu sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegasnya.

Justru kata Maneger sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati,” ujarnya.

Ia menilai penetapan tersangka kepada Nurhayati itu juga telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

Tags :
Kategori :

Terkait