Soal Nurhayati Jadi Tersangka Pasca Laporkan Kasus Korupsi, Kejaksaan dan Polisi Ogah Saling Lempar

Senin 21-02-2022,06:35 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIREBON - Setelah penetapan Nurhayati, bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka pasca melaporkan kasus korupsi atasannya mencuat ke publik. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon seperti saling lempar dan ogah disalahkan.

Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon misalnya menyatakan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka bukan oleh pihaknya, melainkan penyidik Polres Cirebon Kota.

Kejaksaan berdalih bahwa lembaga tersebut tak memiliki wewenang untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.

“Kami tidak bisa mengintervensi kepada penyidik. Tetapi yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan dua alat bukti,” kata Kajari Cirebon, Hutamrin dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Ia pun menceritakan, awalnya kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara korupsi dengan tersangka S, Kades Citemu.

Dari gelar perkara, tim jaksa penuntut umum dan penyidik menemukan kerugian keuangan daerah senilai Rp818 juta.

Kemudian dilanjutkan dengan ekspos oleh penyidik dengan jaksa peneliti.

“Kesimpulan dari pada ekspose tersebut tertulis yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait