Radartasik.com, CIREBON - Setelah penetapan Nurhayati, bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka pasca melaporkan kasus korupsi atasannya mencuat ke publik. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Polresta Cirebon seperti saling lempar dan ogah disalahkan.
Kejaksaan berdalih bahwa lembaga tersebut tak memiliki wewenang untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.
“Kami tidak bisa mengintervensi kepada penyidik. Tetapi yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan dua alat bukti,” kata Kajari Cirebon, Hutamrin dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Dari gelar perkara, tim jaksa penuntut umum dan penyidik menemukan kerugian keuangan daerah senilai Rp818 juta.
Kemudian dilanjutkan dengan ekspos oleh penyidik dengan jaksa peneliti.
Kategori :