radartasik.com, JAKARTA — Lima orang pembegal anggota Brimob Aipda ES (41) saat ini berhasil diamankan aparat Polda Metro Jaya. Polisi menyebut para tersangka menggunakan uang hasil membegal anggota Brimob Aipda ES untuk foya-foya.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu (16/2/2022). ”(Hasil kejahatan) digunakan untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol dan foya-foya,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
Diketahui, kelima tersangka ini telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal sejak tahun lalu. Korban terakhir mereka merupakan anggota Brimob.
”Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal tahun 2022 ini. Kurang lebih ada lima TKP (tempat kejadian perkara) yang mereka akui,” jelasnya dikutip dari PMJ News.
Diketahui sebelumnya, menurut informasi yang diunggah @forumwartawanpolri, para pelaku memiliki peran masing-masing ketika beraksi.
Tersangka MH (17) berperan sebagai otak kejahatan. Sementara itu, RMI (21) berperan menyerang korban dengan senjata tajam dan mengambil motor korban.
Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang membantu merampas motor korban. MAL (17) menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Tersangka kelima berinisial RH (16) yang berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjualnya secara daring.
Dari para pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa dua buah celurit yang panjangnya sekitar 50 cm, satu unit motor Honda Nopol B 3389 ESS tahun 2021 warna cokelat, Nomor Rangka MH1JM9118MKxxxxxx, Nomor Mesin JM91E182xxxx dan satu unit motor merk Honda Beat warna Hijau.
12 Tahun Penjara
Kombes Pol Endra Zulpan juga mengumumkan lima begal sadis dengan korban Aipda ES (41) diancam hukuman 12 tahun penjara.
”Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata dia.
Aipda ES, kata dia, merupakan anggota Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok. Pembegalan terjadi pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Modus pelaku mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri. Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum. (FIN/Antara/jpnn)