Radartasik.com — Hanya karena tergiur uang 500 ribu, salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Romokalisari nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan lapas. Pelaku diamankan Unit Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku, BY, 49, ditangkap ketika berada di rumahnya Perum Oasis Sememi Surabaya, pada Jumat (11/2).
”Pukul 19.00 WIB sewaktu di rumah Perum Oasis Sememi, Surabaya, petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta mengamankan tersangka,” kata Daniel, dikutip dari JawaPos.com, pada Selasa (15/2).
Kepada polisi, tersangka mengaku telah bekerja menjadi kurir sabu-sabu selama satu bulan. Tersangka baru terjun pada Januari 2022.
Menurut Daniel Marunduri, tiap kali mengirim narkoba, tersangka mendapat bayaran Rp 500.000. Peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara atau kurir.
”Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak Januari, dengan tujuan mendapatkan komisi Rp 500.000 sekali transaksi,” ujar Daniel Marunduri. (jpg/try)