radartasik.com, TANJUNG BALAI — Tiga mantan polisi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (10/2/2022).
Tiga mantan personel Polres Tanjung Balai tersebut terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu 76 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih menyebutkan tiga mantan polisi yang divonis mati itu, yakni Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman mati dua terdakwa lain yang merupakan warga sipil. Keduanya yaitu Supandi dan Hasanul Arifin.
Mereka merupakan nakhoda perahu yang membawa 76 kilogram sabu-sabu itu. ”Hakim menjatuhkan pidana mati,” ujar Dedy.
Putusan hakim terhadap Tuharno dan Wariyono sesuai tuntutan jaksa. Sedangkan putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni pidana seumur hidup.
Vonis yang dijatuhkan terhadap dua warga sipil juga sama dengan tuntutan jaksa.
Dedy mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa yang menunggu vonis. Mereka merupakan delapan mantan polisi masing-masing bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.
Selain itu, seorang warga sipil yang bernama Hendra. ”Yang lainnya menyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,” kata Dedy.
Dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat 11 personel polisi itu berawal pada Rabu (19/5/2021). Saat itu, petugas Satuan Polair Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk yang membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dinakhodai terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.
Sebanyak 19 kilogram dari sabu-sabu itu digelapkan para terdakwa. Sebagian dari 19 kilogram sabu-sabu itu sempat dijual dan para terdakwa mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang harusnya menjadi barang bukti itu. (mcr22/jpnn/lan)