Radartasik.com, Gara-gara masalah cinta ditolak anak majikan, seorang pemuda nekad membunuh sang pujaan hati dan adiknya dengan sadis. Kini, dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pada 2021 lalu, di wilayah hukum Sidoarjo tercatat beberapa kali kasus pembunuhan. Namun, yang terbilang paling sadis adalah kasus dengan pelaku HS.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terdakwa dituntut jaksa hukuman pidana seumur hidup. Pemuda 26 tahun itu menyatakan keberatan atas tuntutan itu.
Berikut fakta-fakta pembunuhan sadis yang dilakukan lajang asal Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, tersebut.
1. Mantan Karyawan Orang Tua Korban
HS pernah bekerja menjadi penjaga warung kopi milik orang tua korban, Dirafani Anjani (20) dan Dea (12). Lokasi warung kopi tidak seberapa jauh dari rumah korban. Namun, dalam perjalannya HS keluar dan bekerja menjadi driver ojek online.
2. Jatuh Cinta pada Korban Dirafani
Kakak beradik, Dirafani dan Dea, sering bermain ke warung kopi milik orang tuanya. Dari situ, HS mengenal Dirafani. Dalam perjalanannya, tumbuh benih-benih asmara di hati HS kepada Dirafani. Apalagi korban yang mahasiswi itu memang berparas ayu.
HS pun sempat mengutarakannya, namun cintanya tidak berbalas. Dirafani tidak suka. Rupanya, penolakan itu tidak lantas membuat HS patah arang. Dia tetap nekat.
Hingga suatu hari, tepatnya Senin malam, 6 September 2021, HS mendatangi rumah korban di Wedoro Sukun, Kecamatan Waru. Lalu, terjadilah peristiwa mengerikan itu.
3. Korban Ditusuk, Disekap dan Dimasukkan Sumur
Terdakwa HS membunuh kakak beradik di rumah korban dengan cara sadis. Saat menghabisi Dea, misalnya. HS menusuk perut bocah itu dengan senjata tajam jenis pisau.
Pisau itu direbut dari tangan Dea. Sebelumnya, Dea mencoba menakuti HS dengan pisau untuk membela Darafani, sang kakak, karena tidak berdaya dicekik pelaku. Tusukan beberapa kali itu pun membuat Dea tewas.
Setelah itu, HS mencekik Dirafani hingga tidak bisa bernafas lagi. Dua korban itu lantas diseret dan dibuang ke sumur rumah. HS juga berupaya membersihkan ceceran darah di lantai rumah dengan menggunakan sarung.
4. Membawa Laptop, Smartphone, dan Mobil
Pasca melakukan aksi sadisnya, HS pergi dengan menggunakan motor. Tidak lama, malam itu juga dia kembali ke TKP. HS mengambil laptop dan smartphone milik korban.
Selain itu, HS menggondol mobil Daihatsu Sigra milik orang tua korban yang ada di teras rumag. Di tengah perjalanan, mobil ditinggal di area pesawahan yang berjarak sekitar 3 km dari TKP.
5. Jasad Korban Baru Diketemukan Pagi
Sekitar pukul 22.00 WIB, Riyanti, ibu kedua korban pulang ke rumah dari menjaga warung kopi. Setiba di rumah, dia tidak mendapati dua anaknya. Riyanto juga melihat ada beberapa ceceran darah. Riyanti kemudian menghubungi Ismanto, suaminya, untuk mengabarkan Darafani dan Dea tidak ada di rumah.
Keduanya juga mendapati mobil di rumahnya raib. Praktis semalaman pasutri itu tidak bisa tidur. Hingga akhirnya, selepas waktu Subuh, keduanya mendapati jasad kedua anaknya berada di dalam sumur. Kejadian itupun dilaporkan ke petugas. Lalu, petugas melakukan evakuasi pada pukul 05/30 WIB.
6. Berusaha Kabur saat Digerebek di Penginapan
Bisa jadi bermaksud mengaburkan kasus pembunuhan, HS mengambil mobil dan kemudian meninggalkan di area persawahan. Lalu, dia bersembunyi di sebuah penginapan di Sidoarjo. Namun, keberadaan mobil itu justru menjadi salah petunjuk polisi untuk melacaknya. Mobil dan pelaku juga terdeteksi dari kamera CCTV yang terpasang di jalan.
Kategori :