Radartasik.com, JAKARTA - Seorang Satpam rumah sakit (RS) di Bandung ditangkap polisi karena telah menyetubuhi atau memperkosa anak pasien yang masih berumur 14 tahun hingga 5 kali. Aksi pemerkosaan oleh Satpam bernama Asep Wisnu Sugiarto (40) tersebut berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2021 lalu.
Parahnya, aksi bejat Satpam tersebut pernah dilakukan di area rumah sakit saat korban menunggui oarang tauanya tengah sakit dan dirawat di rumah sakit tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung mengungkapkan kasus tersebut bermula saat korban menemani ibunya yang tengah di rawat di rumah sakit. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban yang masih ABG tersebutr.
Dari perkenalan itulah keduanya kemudian menjalin kasih asmara. Pelaku pun melakukan bujuk rayu kepada korban hingga berujung terjadinya persetubuhan tersebut.
“Modusnya dibujuk, mengiming-iming. Anak tersebut ikut terhanyut kemudian dilakukan persetubuhan,” ujarnya,Jumat (04/02/2022) .
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan korban di sejumlah tempat. Salah satunya dilakukan di area rumah sakit ketika ibunya tengah dirawat.
“Di salah satu tempat rumah sakit. (Ibunya) lagi dirawat, kemudian dia melakukan itu,” kata dia.
“Dilakukan sudah lima kali,” katanya lagi.
Kasus inipun akhirnya terbongkar saat kakak korban yang secara tak sengaja mendapati chat tak senonoh di ponsel korban. Tak terima dengan apa yang terjadi dengan adiknya, keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
Mendapati laporan itu, tim dari unit PPA Polrestabes Bandung pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (ral/int/pojoksatu)