Syarat Baru Urus SIM dan Daftar Haji

Sabtu 05-02-2022,03:00 WIB
Reporter : ocean

radartasik.com,  ANDA berencana urus SIM (Surat Izin Mengemudi) dan daftar haji? Ketahui dulu syarat baru yang ditetapkan pemerintah pada Kamis (3/2/2022).

Apa saja? Orang yang akan mengurus SIM dan daftar haji harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Persyaratan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.

Selain pengurusan umrah, SIM, dan SKCK, ada beberapa layanan lain yang mensyaratkan pemohonnya menjadi peserta aktif JKN Kesehatan.

Kebijakan baru tersebut diputuskan untuk mengejar target kepesertaan JKN Kesehatan. Yakni, 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN pada tahun 2024.

Tahun lalu, jumlah peserta JKN Kesehatan baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sementara target tahun ini mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan penerbitan inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan. Termasuk, masukan agar mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

”Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah strategis untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tutur Muhadjir dalam acara launching Inpres 1/2022.

Tugas untuk Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, melakukan langkah-langkah teknis untuk menjadikan kepesertaan JKN Kesehatan sebagai syarat mendaftar umrah dan haji khusus.

Kemenag juga mendapatkan tugas agar pelaku usaha dan pekerja travel umrah maupun haji khusus menjadi peserta JKN Kesehatan.

Di ranah pendidikan, semua stakeholder pun diwajibkan menjadi peserta aktif JKN Kesehatan.

Muhadjir menjelaskan tujuan penerbitan inpres itu adalah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS (kartu Indonesia sehat) dengan meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan.

Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN Kesehatan.

Setelah launching Inpres 1/2022, menurut dia, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretariat Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga.

Termasuk, rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai 2022 sampai 2024.

”Daerah dengan capaian kepesertaan sedikit akan dipantau. Kalau perlu ada reward and punishment,” tegas mantan menteri pendidikan itu.

Tags :
Kategori :

Terkait