radartasik.com, INDIHIANG — Mesin parkir yang hanya sebatas pajangan dianggap sebuah proyek mubazir Dinas Perhubungan (Dishub). Pemanfaatannya pun akan dievaluasi oleh Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H Murjani mengakui bahwa pemanfaatan mesin parkir harus dievaluasi. Pihaknya pun akan membahasnya dalam rapat komisi bersama rekan-rekannya di DPRD. “Nanti saya akan bicara di internal komisi II,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (3/2/2022).
Persoalan tidak difungsikannya mesin parkir tersebut beberapa kali pernah disinggung dalam rapat kerja. Namun belum ada jawaban yang detil dari Dinas Perhubungan. ”Tapi komisi akan mengevaluasi terkait mesin parkir itu,” ujarnya.
Komisi II juga akan mempertanyakan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Menurutnya, bahwa potensi dari parkir ini masih belum optimal dengan target Rp 3,6 miliar per tahun. “Karena potensi di sini cukup besar, bisa di atas Rp 10 miliar,” terangnya.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Fiki Ardiansyah menilai pengadaan mesin parkir terbilang asal-asalan. Alasan UPTD Pengelola Parkir menunjukkan bahwa mereka tidak memperhitungkan soal risiko kerusakan dan habis baterai. “Karena tidak hati-hati sejak mulai perencanaan,” kurangnya.
Seharusnya, Dishub bisa berpikir jangka panjang ketika merencanakan pengadaan. Apalagi kala itu mesin parkir adalah sesuatu yang baru di Kota Tasikmalaya sehingga harus diperhitungkan secara teliti. “Buktinya mesin itu jadi mangkrak dan tidak berfungsi,” ucapnya.
Cukup disesalkan ketika Dishub bukannya mencari solusi untuk kembali memfungsikan mesin parkir, malah memilih pola baru dengan smart parkir. Seolah mesin parkir yang sebelumnya dibeli dibiarkan begitu saja. “Harusnya kan optimalkan dulu yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa tahun terakhir, mesin parkir yang terpasang di Jalan HZ Mustofa sudah tidak berjalan. Bukannya difungsikan kembali, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya malah membeli alat baru.
Mesin parkir tersebut mulai dioperasikan pada tahun 2018 dengan tujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ada dua unit pemasangan dan keduanya ditempatkan di Jalan HZ Mustofa.
Namun menjelang akhir 2019, mesin itu jadi pajangan saja di trotoar jalan pusat Kota Tasikmalaya. Pengelolaan parkir pun kembali dilakukan secara konvensional oleh juru parkir.
Hal itu diakui Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat. Menurutnya, mesin tersebut bukan mengalami kerusakan, hanya perlu penggantian baterainya saja. “Mesin itu kan tidak pakai listrik langsung,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Tidak berfungsinya mesin tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020. Kondisi itu dibiarkan begitu saja karena biaya penggantian baterai memerlukan biaya yang besar. “Jadi biayanya hampir sama dengan beli mesin yang baru,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Hamzah, pemindahan mesin itu tidak berarti akan kembali difungsikan. Karena pihaknya sudah merencanakan penerapan smart parkir, di mana juru parkir akan dibekali alat khusus. “Jadi kita fokus dulu mempersiapkan smart parkir,” terangnya.
Kategori :