Radartasik.com, BANDUNG — Polda Jabar membantah jajarannya kecolongan terkait terjadinya kerumunan massa di konser musik di objek wisata Taman Anggur Kabupaten Subang yang menampilkan penyanyi Tri Suaka Cs pada Minggu (30/01/2022) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa polisi, dalam hal ini Polres Subang
sudah melakukan tindakan antisipasi dengan meminta panitia agar menghentikan konser
yang dinilai sudah tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tersebut.
“Berkaitan dengan terjadinya
kerumunan massa pada kegiatan, berujung pada masalah Prokes, kami melakukan
antisipasi dengan menghentikan acara tersebut, ” jelasnya, Rabu (02/02/2022).
Terkait kegiatan konser musik itu
sendiri, Kombes Tompo menegaskan tidak mendapatkan ijin keramaian dari pihak
kepolisian. Hanya saja kegiatan tersebut tetap mendapat pelayanan pengamanan
karena merupakan area publik yang harus diawasi keamanan dan protokol
kesehatannya.
“Bahwa pemberitahuan yang
disampaikan oleh panitia berupa kegiatan silaturahmi, namun pada pelaksanaannya
panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan konser musik.
Sehingga menarik minat masyarakat luas yang pada akhirnya menimbulkan kerumunan
dan terjadi pelanggaran prokes,” terangnya.
Karena terjadinya kerumunan
di lokasi, pihak kepolisian dari Polres Subang meminta panitia agar kegiatan
dihentikan karena massa sudah tidak mematuhi prokes.
“Petugas lalu membawa penyanyi
keluar lokasi, sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan artis
tersebut” jelas Kabid.
Langkah yang dilakukan Kabag Ops
Polres Subang saat itu, menghubungi panitia untuk mengkoordinasikan dengan
manajemen Trisuaka, agar menghentikan kegiatan tersebut.
“Selanjutnya Sdr. Nunug manajemen
Tri Suaka menghentikan pentas setelah menyanyikan lagu yang ke-5 dari rencana 8
lagu yang akan dinyanyikan,” paparnya.
Dalam proses pembubaran tersebut
hadir Kabag Ops Kompol Syamsul Bagja S.IK M.H., Kasat Intelkam Akp Kurniawan,
Kasat Sabhara Akp Tommy Fidyanto, Kapolsek Pagaden Kompol Jono, Danramil
Pagaden Kapten Wahyu, Camat Pagaden Barat Irwan Irwana, Kasubag Dal Ops Akp
Endang, Sat Pol PP dan BPBD.
Tompo menegaskan, bahwa jauh hari
sebelumnya Kapolda Jabar telah menegaskan, tidak akan memberikan ijin dan
rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan
melanggar Prokes.
“Kapolda Jabar telah
menginstruksikan jajaran melalui telegram jauh hari sebelum kejadian ini
terjadi, untuk tidak memberikan ijin dan rekomendas,” katanya. (rif/pojoksatu)