Radartasik.com, Sampai saat ini, pemberlakuan satu harga minyak goreng terus mendapatkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Sementara ini, Polri belum menemukan indikasi penimbunan maupun panic buying sehingga menyebabkan terjadinya kekosongan pasokan.
Selisih Harga Minyak Goreng Subsidi Akan Ditanggung Pemerintah, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Indikasi Penimbunan
Polri menegaskan seluruh pelaku usaha di Indonesia harus menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Ketentuan itu berlaku mulai Selasa (1/2/2022).
“Jadi kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu untuk kemasan premium harus sudah masuk ke semuanya tanggal 1 Februari besok (hari ini),” kata Kasatgas Pangan Irjen (Pol) Helmy Santika di Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) dilansir dari situs Polri.
Irjen (Pol) Helmy Santika mengatakan pemerintah juga menetapkan HET minyak goreng kemasan lainnya. Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan seharga Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500.
Irjen (Pol) Helmy Santika mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menahan stok dan menyesuaikan harga Rp14.000. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.
“Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” ucap jenderal bintang dua itu.