Radartasik.com, Keterlaluan . Pupuk bersubsidi untuk para petani malah dikorupsi. Kasus ini kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada 30 Januari 2022.
Dirtipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan 2 pelaku. Yakni AEF dan MD. Mereka adalah pemilik KPL (Kios Pupuk Lengkap).
“Modus Operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendsitribusian pupuk bersubsidi, dengan berbekal eRDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan betani dan bahkan sudah meninggal dunia, kemudian alokasi tersebut didistribuaikan ke pihak yang tidak berhak,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Pupuk tersebut dijual pelaku senilai Rp 4 ribu per kilogram. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetatpkan pemerintah yakni Rp. 2.250 per kilogram untuk pupuk urea. Keduanya pelaku sudah menjalankan praktik nakal ini sejak 2020.
“Merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 miliar,” imbuh Whisnu.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebagaimana dimaksud pada dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi dengan berat total 1,5 ton, dan lain sebagainya.
“Perkara masih dalam tahap pengembangan ke yang lebih atasnya guna mengejar keterlibat para pihak, sehingga dapat memberikan efek jera pada para pelaku, untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi,” ujar Whisnu. (jp)