radartasik.com, BANJAR — Persoalan penghapusan tunjangan daerah (tunda) bagi guru ASN bersertifikasi terus berlanjut. Terakhir, hasil konsultasi forum guru sertifikasi Kota Banjar kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan masalah double accounting asalkan sumber pemberian tunda tidak diambil dari sumber dana yang sama.
“Maka dengan begitu menurut hemat saya langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar adalah berlaku jujur dan adil. maksudnya di sini, Pemerintah Kota Banjar harus jujur bahwa penghapusan tunda bagi guru ASN bersertifikasi karena disebabkan oleh kemampuan anggaran daerah yang lemah dan mengalami defisit,” ujar pemerhati pemerintahan Sidik Firmadi, Senin (24/1/2022).
Sehingga, kata dia, segala beban ditanggung bersama. Dengan begitu ASN guru bersertifikasi akan menerima karena ada nilai keadilan dan gotong-royong. Intinya merasa senasib dan sepenanggungan.
“Kemudian langkah kedua Pemerintah Kota Banjar harus membuat surat edaran secara resmi yang diberikan kepada suluruh ASN dan pejabat di Kota Banjar. Dalam surat itu hendaknya berisi penjelasan secara detail terkait kondisi keuangan daerah yang difisit, sehingga jalan satu-satunya akan dilakukan pemotongan tunda. Namun didalam surat tersebut pula Pemerintah Kota Banjar juga harus turut mengajak seluruh komponen ASN dan pejabat untuk bersama-sama membantu program pemulihan ekonomi agar sukses dan kondisi keuangan daerah kembali normal,”ucapnya.
Sehingga, tambah dia, tunda bisa diberikan lagi. Dengan begitu, dirinya yakin ASN dan pejabat akan menerima dengan baik.
Dirinya pun tidak akan bosan terus mengingatkan Pemerintah Kota Banjar agar bekerja lebih keras, lebih cepat, lebih inovatif, lebih kreatif dalam memajukan potensi daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
DiberitaAkan seAbelumnya, koordinator guru sertifikasi Kota Banjar Eko Herdiansyah mengaku akan terus berjuang agar Pemerintah Kota (Pemkot) menganulir kebijakan pengAhapusan tunjangan daerah (tunda) bagi ASN guru berAsertifikasi.
“Karena selama ini justru Pemerintah Kota Banjar terkesan lambat dalam meAmanfaatkan potensi daerah, sebagai bukti beberapa hari yang lalu Aset BWP sampai dicuri, kemudian kondisi BWP sangat memAprihatinkan hingga membuat wali kota menangis. pertanyaan saya kemudian, lalu selama ini kemana peran Pemerintah Kota Banjar itu sendiri?” ucap Sidik.
“Kami mengikuti konsultasi ke Provinsi (Jawa Barat) bersama Komisi III DPRD Kota Banjar, hasilnya ternyata tunjangan pegawai dan guru tingkat provinsi (SMA) masih dianggarkan dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Bahkan tunjangan pegawai tersebut tidak termasuk dalam kategori double accounting, sebagaimana TAPD Kota Banjar sampaikan,” kata Eko Herdiansyah. (cep)
Kategori :