Radartasik.com - Komedian Fico Fachriza mulai resmi menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, menyusul dikabulkannya permohonan rehabilitasi yang diajukannya ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (24/01/2022).
“Iya direhabilitasi,” ujar Kombes Pol Mukti Juharsa.
Dia menambahkan dikabulkanya rehabilitasi terhadap Fico tersebut dikabulkan berdasarkan hasil asesmen dari tim Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun lama proses rehabilitasi yang harus dijalani Rico adalah selama 6 bulan. “(Rehabilitasi) enam bulan,” kata Mukti.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komedian Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis atau tembakau gorila. Fico juga telah dikenakan penahanan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah saudara Fico Fachriza atau FF,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/01/2022) lalu. (jpc)