radartasik.com - Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kejati Jabar dipecat karena menggunakan bahasa Sunda telah menyinggung RAS dan antar golongan.
Ulah politisi PDIP itu, kata dia, sudah masuk ke ranah pidana dan sudah layak dipolisikan.
“Kalau unsurnya menyinggung RAS dan antar golongan, dengan dasar kebencian bisa jadi (itu pidana),” kata Pitra saat dihubungi pojoksatu, Rabu (19/01/22).
Kendati demikian, lanjut Pitra, pihaknya belum punya rencana untuk membawa ulah Arteria itu ke ranah hukum.
Namun pihaknya tetap menunggu pengaduan dari orang Sunda yang tak terima dengan ulah Arteria
“Iya bisa jadi (kita akan laporkan ke polisi) kalau ada pengaduan orang Sunda ke kita,” ujarnya.
Sebelumnya, politisi PDIP Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang bicara bahasa Sunda saat rapat.
Namun tak disebutkan Kajati mana yang dimaksud.