Radartasik.com, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai hari ini (19/1/2022) membuat kebijakan satu harga minyak goreng dengan kebijakan setara.
Kebijakan minyak goreng satu harga, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Mendag mengimbau melalui kebijakan ini seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara, yakni Rp 14.000 per liter.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau," ujar Mendag, Selasa (18/1/2022).
Mendag juga mengimbau agar produsen tidak merasa dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Menurutnya, pada awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat.
"Diharapkan masyarakat tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.
Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, Mendag mengatakan baik produsen maupun ritel modern atau supermarket mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
Lutfi menyebut hingga saat ini sebanyak 34 produsen minyak goreng berkomitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022," ujar Mendag. (mcr28/jpnn)