Mulai 2023 Nanti Tidak Ada Lagi Honorer, Hanya Ada PNS dan PPPK, Surat Edarannya Segera Diterbitkan Pemerintah

Sabtu 28-05-2022,05:15 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Radartasik, JAKARTA – Penyelesaian tenaga honorer akan dilaksanakan 2023. Setelah itu hanya akan ada pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan, arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.

Pemerintah akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. 

Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023. 

"Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Averouce, Jumat 27 Mei 2022. 

Dia mengungkapkan, bahwa hari ini Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer

Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK. 

"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya.

Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

SE KemenPAN-RB ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Disway) 

 

Kategori :