RADARTASIK, TASIKMALAYA- Menindaklanjuti permasalahan zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Besar (MB) Kecamatan Jatiwaras, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini, Rabu (25/5/2022).
Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Ir H Eddy Abdul Somadi MP menyampaikan, pihaknya sengaja mengundang yang bersangkutan atas dasar permintaan camat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus klarifikasi terkait permasalahan zakat fitrah. “Asas pengelolaan zakat itu ada 3, di antaranya yakni ada aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI,” ujarnya saat dihubungi Radar, Kamis (26/5/2022).
Menurut undang-undang, kata Eddy, yang berhak mengelola zakat itu adalah Baznas. Mulai dari Baznas pusat, provinsi, kabupaten/kota. Baznas membentuk UPZ untuk membantu pengumpulan. “Kalau di kecamatan ada UPZ Masjid Besar untuk mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal. Ada UPZ kecamatan untuk para ASN di tingkat kecamatan, ada UPZ SKPD, UPZ PC PGRI, UPZ Desa dan UPZ DKM,” kata dia.
Kata dia, kalau zakatnya disalurkan melalui amilin atau UPZ, dibagikan semuanya kepada mustahik di lingkungan tersebut, diutamakan fakir miskin yang ada di lingkungan DKM tersebut. Yang dimaksud diutamakan di desa tersebut, ketika masih ada fakir miskin di daerah tersebut, jangan memberi kepada fakir miskin yang ada di luar daerah. “Penuhi dulu fakir miskin yang ada di lingkungan tersebut, jangan dulu menyisihkan untuk di luar lingkungan,” kata dia, menjelaskan.
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Jatiwaras Disoal, Dinas: Akan Diusulkan Kembali Tahun Anggaran 2023
Kata dia, ada beberapa pemahaman terkait zakat fitrah dalam Islam, contohnya menurut Imam Hanafi khusus zakat fitrah untuk fakir miskin tidak boleh untuk asnaf yang lain. Sedangkan menurut Imam Syafii, itu bisa untuk 8 asnaf termasuk zakat mal.
“Adapun kalau setelah Idul Fitri masih ada beras zakat fitrah dari muzaki kepada amilin, kalau setelah diterima oleh amilin itu bukan zakat fitrah lagi namanya, melainkan hak milik amilin untuk disebarkan ke asnaf yang lainnya,” ujar dia.
“Itu diperbolehkan, kalau dari amilin ke ansaf lain, tapi bukan untuk fakir miskin. Karena untuk yang fakir miskin harus habis didistribusikan terlebih dahulu. Untuk asnaf yang lain setelah Idul Fitri, ada hasil kesepakatan ada yang disisihkan untuk amilin desa, kecamatan dan kabupaten. Itu bisa setelah Idul Fitri, karena itu untuk kemaslahatan yang lebih besar,” kata dia, menambahkan.
Menurut dia, itu masuknya asas NKRI, jadi jangan hanya memikirkan lingkungan sendiri. Kalau sudah tercukupi yang fakir miskin, yaitu kebutuhan hidup pokoknya pada hari raya, maka selebihnya bisa untuk asnaf yang lain. Bukan untuk beli baju, melainkan untuk makanan pokok.
BACA JUGA: Innalillahi, Bripka Iwan Suhendar Meninggal karena Serangan Jantung
“Selanjutnya tidak ada istilah setor menyetor seperti setoran pajak dan lainnya. Itu berdasarkan hasil kesepakatan antara UPZ Masjid Besar di kecamatan yang mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal. Itu hasil kesepakatan pada tanggal 24 Februari tahun 2022, disepakati 82,5 persen di lingkungan DKM, 6,5 persen untuk UPZ Desa, 5 persen untuk UPZ MB Kecamatan, 6 persen untuk Baznas Kabupaten,” ucap dia, menjelaskan.
Kata dia, yang disisihkan untuk UPZ Desa dan UPZ MB Kecamatan itu untuk fisabilillah, untuk kegiatan pengembangan agama di tingkat desa dan kecamatan, untuk guru ngaji, ajengan. Sedangkan dari UPZ desa dan kecamatan tidak ada asnaf untuk fakir miskin, karena sudah tuntas dan selesai diberi oleh DKM masing-masing.
“Adapun 6 persen untuk Baznas Kabuapten, itu akan dikembalikan lagi ke kecamatan yang bersangkutan. Misalnya dari Sukaraja menyetorkan Rp 40 juta, nanti akan dikembalikan lagi ke Kecamatan Sukaraja melalui proses pengusulan kebutuhan atau proposal untuk pengembangan agama di Kecamatan Sukaraja,” ujar dia.
“Hal itu juga sebagai kontrol dan bakal terprediksi zakat yang beredar di kecamatan tersebut. Sebetulnya ketika ada desa tidak setor ke kecamatan atau ke kabupaten, itu tidak apa-apa. Karena, itu hanya kesepakatan dan tidak ada sanksi pidana. Hanya ada sanki moral dan sanksi sosial,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, terkait adanya masalah beras zakat fitrah ada yang dijual, di pasal 27 kan dilarang menjual. Namun di situ tidak dijelaksan, menjual itu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan umum. Di sini, yang tidak boleh menjual itu jika untuk kepentingan pribadi.