Radartasik, MAKASSAR - Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan. Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mengantongi pencabutan Hak Pemanfaatan Lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur.
Hal ini membuat perdebatan antara Tim Hukum PWI Sulsel dan Tim Gabungan Pemprov Sulsel di lokasi pelataran parkir di Jalan AP Pettarani.
Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang, mendesak Pemprov Sulsel memperlihatkan bukti pencabutan hak pemanfaatan dan penggunaan lahan. Dia juga meminta Satpol PP menunjukkan dasar hukum melakukan penertiban aset PWI Sulsel.
BACA JUGA:Pengusaha Reklame Sudah Bayar Pajak, Petugas Satpol PP Kota Banjar Copot Segel
"Kita bersama-sama sudah sepakat menyerahkan penyelesaian masalah pengelolaan aset ini dengan mediasi DPRD Sulsel. Tadi malam kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sulsel, Ibu Ina Kartika Sari. Ketua DRPD mengatakan prosesnya sementara berjalan. Jadi kita tunggu pertemuan berikutnya, tapi ini belum ada," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei 2022.
Tim Hukum PWI Sulsel menganggap eksekusi yang dilakukan sebelum adanya keputusan dari DPRD Sulsel alias dilangkahi, maka Pemprov Sulsel dianggap melanggar hukum.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Banjar Segel Reklame yang Belum Berizin di Lima Lokasi
"Masa tidak ada pemberitahuan, langsung melakukan pembongkaran," pungkasnya.
Namun, pihak Satpol PP Pemprov Sulsel hanya bisa menunjukkan surat tugas, bukan surat perintah pembongkaran.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan beberapa kali, sehingga kami berhak melakukan eksekusi terhadap aset milik Pemprov," tegas Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Namun, Kuasa Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang menegaskan, SK yang ditunjukkan tidak bisa menjadi landasan penertiban.
Diketahui, Pemprov Sulsel melakukan penyegelan, karena gedung yang menjadi aset PWI Sulsel berdiri di atas lahan Pemprov Sulsel. Lahan tersebut merupakan hasil ruilslag atau tukar guling Balai Wartawan.
BACA JUGA:Lagi Ujian, Kampus AMC Disegel, Begini Alasan PDP
Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengaku melakukan penertiban atas perintah Gubernur Sulsel. Pemprov mengaku menyayangkan karena pemanfaatan aset digunakan untuk komersialisasi dengan membuka warung kopi.
Sementara menurut pihak PWI Sulsel, aktivitas di Gedung PWI Sulsel bukan warung kopi melainkan press club, sesuai SK pemanfaatan lahan. Press club tersebut digunakan untuk beragam kegiatan wartawan.