Lagi Ujian, Kampus AMC Disegel, Begini Alasan PDP

Lagi Ujian, Kampus AMC Disegel, Begini Alasan PDP

radartasik.com, CIREBON — Kampus Akademi Maritim Cirebon (AMC) di Dukuhsemar Kota Cirebon disegel Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) lantaran tidak ada perikatan kontrak.


Kampus AMC disegel dan dipasangi pengumuman pada Kamis, 31 Desember 2022 sehubungan sudah tidak ada perikatan kontrak dengan PDP Kota Cirebon dan persoalan piutang cicilan.

Direktur Utama PDP Pandji Amiarsa mengungkapkan PDP dengan AMC memiliki hubungan kontrak dengan AMC sejak 2010.

Namun, dalam perjalanannya timbul permasalahan secara kumulatif berupa tunggakan dan ditangani Jaksa Pengacara Negara.

”Untuk cicilan 2019 dan 2020. Tetapi sejak 2020 sampai dengan 2022 tidak ada perikatan hukum dan kontrak sewa,” kata dia kepada radarcirebon.com.

Dia menjelaskan sepanjang perjalanan sampai 2022, AMC lebih fokus mencicil tunggakan lama, tetapi mengabaikan kewajiban untuk legalitas kontrak baru. Jadi ada dua persoalan.

”Dengan tidak adanya kontrak hukum ini, dilakukan penutupan akses aktivitas AMC,” tuturnya. Langkah ini sesuai dengan pertimbangan dan masukan Jaksa Pengacara Negara.

Direksi PDP menjelaskan langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

”Kami bukan mengabaikan hak peserta didik yang sedang berlangsung ujian. Karena aktivitas kami hanya akses aktivitas,” katanya.

Sementara itu, pihak AMC berencana bertemu dengan PDP difasilitasi Jaksa Pengacara Negara pada pekan depan.

”Nanti akan dilihat lagi, apakah ada kemampuan untuk kontrak sewa. Bila tidak, akan ditutup permanen,” tandas Pandji.

Menurut JPN, sisa piutang cicilan masih ada sebesar Rp 55 juta. Kemudian, bila dilakukan kontrak baru, kurang lebih nilainya Rp 1 miliar untuk 2 tahun.

Tetapi, bila kontrak diadakan, sampai dengan Oktober 2022 habis mengingat sejak 2020 tidak ada kontrak sewa terbaru. ”Itu kalau terbangun Selasa nanti,” katanya.

Pandji menambahkan sampai saat ini pihaknya menganggap usulan dari AMC belum logis dan patut. 

Karena yang diajukan baru melunasi kontrak 2019 dan 2020. Kemudian meminta angsuran Rp 50 juta per bulan.

”Saya ambil keputusan tetap dilaksanakan ini, sampai ada dialog lagi. Kami sudah berulangkali menyampaikan peringatan, surat dan teguran untuk kontrak baru. Tetapi tidak diindahkan,” tuturnya.

Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Suparman mengungkapkan JPN memang harus mengambil tindakan. Sebab, dalam posisi mendampingi PDP dalam hal penagihan.

”Tunggakan terdahulu Rp 1 miliar lebih. Kita mendampingi agar bisa dapat dilunasi. Tugas kami JPN, alhmdulillah dari Rp 1 miliar lebih sisa terakhir Rp 55 juta,” katanya.

Terkait tindakan yang lain, JPN menunggu kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara.

Pantauan radarcirebon.com, kini akses masuk Kampus AMC di Dukuhsemar Kota Cirebon disegel dan terpasang pengumuman. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: