Lagi Ujian, Kampus AMC Disegel, Begini Alasan PDP
Reporter:
ocean|
Kamis 31-03-2022,14:30 WIB
radartasik.com, CIREBON — Kampus Akademi Maritim Cirebon (AMC) di Dukuhsemar Kota Cirebon disegel Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) lantaran tidak ada perikatan kontrak.
Direktur Utama
PDP Pandji Amiarsa mengungkapkan
PDP dengan
AMC memiliki hubungan
kontrak dengan
AMC sejak 2010.
Namun, dalam perjalanannya timbul permasalahan secara kumulatif berupa tunggakan dan ditangani Jaksa Pengacara Negara.
”Untuk
cicilan 2019 dan 2020. Tetapi sejak 2020 sampai dengan 2022 tidak ada perikatan hukum dan
kontrak sewa,” kata dia kepada radarcirebon.com.
Dia menjelaskan sepanjang perjalanan sampai 2022,
AMC lebih fokus mencicil tunggakan lama, tetapi mengabaikan kewajiban untuk legalitas
kontrak baru. Jadi ada dua persoalan.
”Dengan tidak adanya
kontrak hukum ini, dilakukan penutupan akses aktivitas
AMC,” tuturnya. Langkah ini sesuai dengan pertimbangan dan masukan Jaksa Pengacara Negara.
Direksi
PDP menjelaskan langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
”Kami bukan mengabaikan hak peserta didik yang sedang berlangsung ujian. Karena aktivitas kami hanya akses aktivitas,” katanya.
Sementara itu, pihak
AMC berencana bertemu dengan
PDP difasilitasi Jaksa Pengacara Negara pada pekan depan.
”Nanti akan dilihat lagi, apakah ada kemampuan untuk
kontrak sewa. Bila tidak, akan ditutup permanen,” tandas Pandji.
Menurut
JPN, sisa piutang
cicilan masih ada sebesar Rp 55 juta. Kemudian, bila dilakukan
kontrak baru, kurang lebih nilainya Rp 1 miliar untuk 2 tahun.
Tetapi, bila
kontrak diadakan, sampai dengan Oktober 2022 habis mengingat sejak 2020 tidak ada
kontrak sewa terbaru. ”Itu kalau terbangun Selasa nanti,” katanya.
Pandji menambahkan sampai saat ini pihaknya menganggap usulan dari
AMC belum logis dan patut.
Karena yang diajukan baru melunasi
kontrak 2019 dan 2020. Kemudian meminta angsuran Rp 50 juta per bulan.
”Saya ambil keputusan tetap dilaksanakan ini, sampai ada dialog lagi. Kami sudah berulangkali menyampaikan peringatan, surat dan teguran untuk
kontrak baru. Tetapi tidak diindahkan,” tuturnya.
Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri
Kota Cirebon Suparman mengungkapkan
JPN memang harus mengambil tindakan. Sebab, dalam posisi mendampingi
PDP dalam hal penagihan.
”Tunggakan terdahulu Rp 1 miliar lebih. Kita mendampingi agar bisa dapat dilunasi. Tugas kami
JPN, alhmdulillah dari Rp 1 miliar lebih sisa terakhir Rp 55 juta,” katanya.
Terkait tindakan yang lain,
JPN menunggu kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: