Radartasik.com, DENPASAR — Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi melaporkan dugaan kasus penipuan jual beli properti berupa tanah dan bangunan ke Mapolda Bali.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menyampaikan pihaknya masih mendalami siapa yang terlibat kasus penipuan jual beli properti yang dilaporkan Ivanka.
”Kami juga sedang memeriksa saksi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli karena diduga kuat tanag dan bangunan tersebut telah diperjualbelikan,” jelas Made Witaya, Senin (10/1/2022).
Kasus yang dialami Ivanka Suwandi bermula saat ia melihat stan pameran dari PT BLKU dan berencana membeli rumah pada Februari 1996.
Selanjutnya, Direktur PT BLKU berinisial SH menawarkan Perumahan Pondok Kampial Permai di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.
Pemeran Karina Larasati dalam Sinetron Ikatan Cinta itu membeli rumah tersebut dengan cara mencicil hingga lunas.
Luas bangunan di Perumahan Pondok Kampial, Nusa Dua, yaitu 137 meter persegi dengan harga Rp 38,6 juta di Blok A nomor 229-230.
Pada Februari 1998, SH meminta Ivanka Suwandi berkoordinasi dengan notaris berinisial TDK untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Setelah lengkap menerima kunci rumah itu, keluarga Ivanka Suwandi tinggal di sana kurang lebih selama enam bulan dan setelah itu rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Pada 2018, Ivanka Suwandi yang merupakan rekan Amanda Manopo dalam sinetron Ikatan Cinta itu melihat rumahnya tersebut sudah ditempati pihak lain.
AKBP Made Witaya menjelaskan berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT BLKU berinisial TH telah menjual rumah tersebut kepada DIS dengan harga Rp 45 juta.
Berlanjut pada 5 April 2000, TH telah menyerahkan kavling bangunan blok A 229-230 perumahan tersebut kepada DIS.
Pada 15 Agustus 2009 terbit akta jual-beli (AJB) nomor 57 tahun 2009 antara DIS dengan HR di notaris NWS dan disaksikan staf notaris berinisial NKS dan NMK.
Tepat pada 21 November 2013 terbit SHGB nomor 4322 atas nama DIS dengan luas 137 meter persegi. Pada 4 Februari 2015 terjadi peralihan hak antara DIS kepada IWR dengan harga Rp 150 juta.
Terjadi peralihan hak lagi pada 10 Agustus 2016 dari IWR ke INS dengan harga Rp 400 juta. Dari peristiwa tersebut Ivanka Suwandi melaporkan ke Polda Bali. (ant/jpnn)