Radartasik.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya sudah menetapkan sosialita Medina Zein sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha.
Informasi itu disampaikan Ahmad Ramzy, kuasa hukum Marissya, seusai mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
Laporan Marissya itu dilayangkan pada 13 September 2021 dan teregister dengan nomor LP/Nomor 5319/SPKT Polda Metro Jaya.
”Hari ini agenda ke sini untuk minta SP2HP yang telah diberikan oleh penyidik. Telah kami terima, telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Ramzy mengeklaim penyidik bakal memanggil MZ dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 10 Januari 2022. ”Agenda ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka,” kata Ramzy.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 jo Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkannya lantaran tidak terima dengan perkataan Medina.
Dia mengatakan pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluarganya. Terlebih, sudah menyinggung nama anak, keluarga dengan bahasa yang mengerikan.
”Sudah rugikan saya dari pihak kantor, pihak keluarga sampai bawa-bawa nama kakak, anak saya dengan bahasa-bahasa yang sangat mengerikan,” kata Marissya.
Hanya saja, Marissya tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu. Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui Instastory di Instagram. (jpnn/lan)