Radartasik.com, JAKARTA– Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyindir sikap Polda Jabar yang begitu cepat menetapkan tersangka dan menahan Habib Bahar Smith. Dia menilai seharusnya sikap yang ditunjukkan terahadap kasus Denny Siregar.
Cepatnya penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat terhadap Habib Bahar bin Smith memunculkan pertanyaan bagi IPW.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan apakah Polri akan bertindak sama saat menangani kasus dugaan ujaran kebenciaan saat menyebut para santri calon teroris.
Seperti diketahui Denny Siregar dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian pada 2 Juli 2020 oleh Pimpinan pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Kala itu Denny dilaporkan karena menyebut para santri yang dikomentari dalam sebuah foto sebagai teroris. “Adek2ku calon teroris yang abang sayang,” tulis Denny dalam foto beberapa santri memakai atribut Tauhid.
Ternyata, foto yang disebut calon teroris oleh Denny Siregar adalah santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kabupaten Tasikmalaya. Para santri tersebut sedang membaca Alquran di tengah aksi 212 di DKI Jakarta, pada tahun 2017 yang lalu.
Hampir dua tahun sejak dilaporkan tidak ada perkembangan berarti atas kasus tersebut. Bahkan belum satu kalipun Denny Siregar dipanggil oleh pihak kepolisian, .
“Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep (gerak cepat) untuk kasus Denny Siregar juga. Bahwa apabila memenuhi unsur pidana dilanjutkan, kalau tidak dihentikan SP3, dan setidak-tidaknya ada sikap transparansi dengan menyampaikan SP2HP pada pelapor,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Selasa (04/01/2021).
Ketua IPW meminta kepada Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memberi atensi atas kasus-kasus tersebut agar tidak muncul kesan Polri hanya sebagai alat kepentingan saja.
“Bila tidak copot saja Direskrimum Polda Jabar karena tidak menerapkan Polri Presisi sesuai perintah Kapolri,” kata Sugeng Teguh Santoso atau STS.
Sementara itu Sebelumnya, Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tanda dari matinya demokrasi.
“Yang jelas, luar biasa ya, Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa,” kata dia melalui sambungan telepon, Selasa 4 Januari 2022.
Ichwan menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat. “Panitia penyelenggara kegiatan ceramah yang diadakan di Margaasih, Kabupaten Bandung, belum dimintai keterangan,” jelasnya.
Ichwan menjelaskan bahwa pihaknya siap mentaati prosedur hukum.
“Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian. Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh, saksinya saja. Saksinya belum diperiksa,” terangnya.
Kategori :