Radartasik.com, TASIK — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya sepakat dengan rencana usulan kenaikan dana bantuan keuangan partai politik. Apalagi, daerah lain sudah sejak sebelumnya menaikkan bantuan tersebut.
Rencananya, bantuan keuangan untuk partai politik di Kabupaten Tasikmalaya akan naik dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 3.500 per suara.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Hidayat Muslim mengaku setuju dengan rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik tersebut.
"Apalagi kota dan kabupaten lainnya sudah ada di angka Rp 4.000 sampai Rp 5.000 setiap satu suaranya," ujar Hidayat Muslim kepada Radartasik.com, Selasa (4/1/2021).
Tentunya, kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik itu disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Bantuan kenaikan keuangan partai politik nantinya akan digunakan untuk peningkatan kualitas kader yang berujung kemanfaatannya untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
"Intinya bila kader berkualitas akan sangat bermanfaat untuk masyarakat nantinya," ujar politisi senior PPP Kabupaten Tasikmalaya ini.
Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani menjelaskan bahwa kenaikan bantuan keuangan partai politik merupakan arahan dari pemerintah pusat. Setiap daerah diharuskan menaikan bantuan keuangan partai politik. "Memang idealnya harus sudah naik, apalagi daerah lain sudah naik sejak dulu," ujar Deni Daelani.
Kenaikan bantuan keuangan bantuan untuk partai politik tersebut sudah menjadi kesepakatan seluruh partai dan tentunya disepakati juga oleh Bupati Tasikmalaya.
"Tentunya juga arahan Pak Presiden untuk (regulasinya, Red) yang mengaturnya saya lupa lagi nomor dan lainnya. Makanya kenaikan ini berlaku di seluruh Indonesia dan menjadi kebijakan pusat," kata Deni Daelani menjelaskan.
Sebelumnya, bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Tasikmalaya diusulkan naik. Dari yang tadinya Rp 1.500 setiap satu suara, kini diusulkan menjadi Rp 3.500 per satu suara.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi, menjelaskan, untuk kenaikan biaya politik per suara merupakan usulan dari partai politik.
"Kita menangkap bahwa standar satu suara itu Rp 1.500 itu dipandang harus ditinjau kembali untuk adanya kenaikan," ujarnya, Senin (3/1/2021).
Bila dilihat dari biaya politik per satu suara di kota dan kabupaten lainnya, kata Asep Gunadi, angkanya sudah di atas kisaran Rp 1.500 setiap satu suara. "Oleh karena itu ini sedang berproses kita usulkan (biaya politik per suara untuk partai politik, Red) untuk dinaikkan," ujarnya.
Sebetulnya, kata Asep Gunadi, pengusulan menaikkan biaya politik sampai saat ini masih ada beberapa proses atau tahapan. Di antaranya, apabila sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif berkaitan dengan usulan peningkatan bantuan politik itu, maka harus diajukan kembali kepada Gubernur Jawa Barat. (ujang nandar / radartasik.com)