Radartasik.com, SURABAYA — Seorang pengamen yang kerap mengamen di Jalan Jagir, Wonokromo, Kota Surabaya dibekuk polisi. Pasalnya pemuda bernama Sukma Gustyan alias Tyan (29) itu telah menghajar salah satu anggota Satpol PP, Aftina Fityan (25) saat menggelar razia pada akhir November 2021.
“Tersangka sempat melarikan diri setelah menganiaya korban. Dan pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu, kami berhasil mengamankannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Sukram, Minggu (02/01/2021).
,
Sukram menjelaskan, kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP itu bermula saat korban melakukan razia terhadap pengamen yang ada di sekitar traffic light (TL) Jalan Jagir. Saat itu korban mendapati pelaku sedang mengamen dengan beberapa temannya.
Kemudian korban pun mengejar pelaku. Bukannya menghindar, si pengamen jutsru tak terima dengan tindakan korban, dan menyerang balik dengan memukul korban.
Akibat tindakan Sukma itu, korban mengalami luka lecet di leher, memar kaki, paha dan kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan medis. Kemudian melapor ke Polsek Wonokromo.
“Pelaku menendang korban tiga kali menggunakan tangan kosong. Pengakuannya tak terima dikejar (dirazia),” jelas Sukram. (rus/rek)