Radartasik, MALANG - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Mahasiswa berinisial IA (22) itu pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
"Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Perwira tinggi Polri itu lantas membeberkan peran IA dalam kasus terorisme tersebut. Brigjen Ramadhan menyebut kalau IA bertugas mengumpul dana untuk membantu ISIS di Indonesia.
"Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ujarnya.
Ramadhan mengatakan IA juga berkomunikasi intens dengan tersangka MR yang notabene dari kelompok teroris JAD.
BACA JUGA:Kakek Nikahi Gadis Belasan Tahun, Maharnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Komunikasi itu dalam rangka kegiatan perencanaan amaliah untuk fasilitas umum dan kantor-kantor polisi.
"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap," pungkas Ramadhan.