Dr Richard Lee Ditahan, Istri: Sampai Gemeteran, Tolong Bapak Kapolri Suami Saya Tak Bersalah

Selasa 28-12-2021,16:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com  - Diduga terkait ilegal akses barang bukti kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Kartika Putri, Dokter ahli kecantikan Richard Lee kembali ditahan Polda Metro Jaya sejak, Senin (27/12/21). 

Istri dr Richard Lee, dr Reni Effendi tak menyangka jika suaminya bakal ditahan.

“Sumpah nulis ini sampai gemetaran. Dapat kabar buruk dari suami saya, dr Richard Lee ditahan kepolisian. Apa dasar suami saya ditahan?” tulisnya. 

Reni heran mengapa suaminya ditahan, padahal tidak melakukan tindakan kriminal. “Jelas-jelas suami saya tidak bersalah bukan kriminal, tidak merugikan orang lain, apa dasarnya suami saya ditahan,” tegas Reni.

Terlebih, lanjut dr Reni, suaminya selama ini sangat koorporatif jika dimintai keterangan oleh kepolisian. 

"Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri loh. Terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat-sangat koorporatif. Atas dasar apa suami saya ditahan, pak. Tolong Bapak Kapolri, saya enggak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar,” ungkapnya.

Dokter Reni juga mempermasalahkan pasal yang disangkakan kepada suaminya, yaitu pasal 30 ayat 1.

"Pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar. Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita, yang disita itu Instagram. Lah suami saya upload di Facebook, yang jelas-jelas ini akun beliau, bukan aku orang lain," bebernya. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait