Radartasik, PANGANDARAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah belum maksimal. Perda yang dimaksud Asep adalah Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA: Haduh, 4 Peserta UTBK SBMPTN 2022 Kedapatan Gunakan Joki, Modusnya Canggih
“Memang harus disosialisasikan lagi, diterapkan lagi,” jelasnya, Rabu (18/5/2022). Ia mengatakan dalam perda tersebut sudah jelas adanya larangan menggunakan sampah plastik. Pedagang atau minimarket tidak boleh lagi mengeluarkan kantong plastik dan harus dilengkapi dengan sarana prasarana, seperti menyiadakan tempat sampah.
Kata dia, perlu dilakukan pemasangan papan pengumuman tentang larangan membuang sampah.
“Sesuai yang tertuang dalam Perda Sampah berikut besaran denda bagi yang melanggar,” jelasnya.
Selain itu, perlu penyediaan mesin pembersih sampah di pantai (beach cleaning machine). “Kalau mengandalkan petugas kebersihan saja, saya kira tidak akan maksimal,” ucapnya.
Menurutnya, masalah sampah pasca libur Lebaran harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, khususnya pemerintah. “Untuk itu perda ini harus dijalankan,” jelasnya.
Kata dia, payung hukum untuk menuntaskan masalah kebersihan sudah tersedia, yakni perda tersebut.
“Tinggal aksinya saja dan kesanggupan anggaran,” katanya. Namun masalah penanganan sampah tidak hanya fokus di daerah wisata saja, tapi di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran. (den)