Radartasik.com, BEKASI — Seorang oknum ketua RT di Kota Bekasi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap ibu rumah tangga yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Korban berinisal SA, sedangkan sang oknum ketua RT berinisial SS.
Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi beberapa bulan lalu di Kampung Sawah, Jati Melati, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Menurut pengakuan korban, kejadian bermula saat pelaku, yang saat itu masih menjabat sebagai RT, mendatangi rumah korban untuk mengembalikan piring.
Setelah itu korban dan pelaku terlibat perbincangan dengan korban di dalam rumah. Dalam, perbincangan itu korban mengatakan jika dirinya memiliki penyakit lambung.
Nah, saat itu pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit lambung yang diderita korban tersebut. Korban pun bersedia disembuhkan.
“Saat itu pak RT datang ke rumah korban dalam rangka mengembalikan piring. Terus memberikan tips pengobatan cara penyembuhan penyakit lambung yang dialami korban. Dimulai dengan cara (mengusap) dari telapak kaki, terus dada,” ujar kuasa hukum korban, Antonius Parlaunggan Tobing.
“Di situlah korban berontak dan saat itulah pak RT langsung beringas dengan mencium, memeluk korban dan itu disaksikan oleh anak korban,” tambahnya.
Saat kejadian tersebut, suami korban tidak ada di rumah, karena sedang mengantar anak ke sekolah.
Kemarin, kuasa hukum bersama suami korban kembali mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakan kelanjutan laporan yang dibuat mereka pada bulan Oktober 2021 lalu. Yaitu laporan dengan nomor LP/B / 2663/ X / SPKT SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/19 Oktober 2021.
“Kasus ini memang sudah sampai di kejaksaaan, tinggal menunggu P21 saja,” jelasnya.
Sementara itu, AY, suami korban berharap pelaku yang masih berkeliaran di lingkungan warga segera diamankan. “Harapan saya selaku korban simpel aja. Negara kita kan negara hukum. Saya minta pihak yang terkait dan jajarannya untuk menindak lanjuti dengan tegas dan seadil adilnya. Ada efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (kbe/fin)