Radartasik.com, BANDUNG — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengungkapkan pihaknya akan memanggil istri terdakwa Herry Wirawan (HW) sebagai saksi dalam persidangan kasus pencabulan yang dilakukan suaminya tersebut.
“Nanti akan kami periksa (istri terdakwa) sesuai dengan berkas perkara. Tentu akan kami panggil,” ujar Kajati Asep N Mulyana, Rabu (22/12/2021).
Diketahui dalam sidang yang digelar Selasa (21/12/2021) kemarin, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi masih mengagendakan pemeriksaan saksi kepada korban.
Bahkan menurut keterangan kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, dalam kasus Herry Wirawan tersebut diduga adanya sindikat. Pasalnya istri dari terdakwa HW telah mengetahui adanya santriwati yang sedang mengandung di pesantrennya, namun seolah menutupinya.
“Istri HW tahu kalau anak (santriwati) itu hamil, tapi istrinya tidak melapor. Jadi ini harus diperkarakan. Karena mungkin ini ada sindikat, dan juga ada pembiaran,” tegasnya.
Yudi juga mempertanyakan terhadap sikap istri HW yang melakukan pembiaran adanya kasus pencabulan itu tanpa pernah melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Karena dia (istri HW) juga sebagai penanggungjawab pesantren,” pungkasnya. (mg4/wan/jabeks)