Radartasik.com, JERUSALEM - Pemerintah Israel pada Senin waktu setempat mengeluarkan sebuah dekret yang memasukkan Amerika Serikat ke dalam daftar tujuan negara yang dikenai larangan terbang atas kekhawatiran penyebaran varian Omicron Covid-19.
Berdasarkan ketetapan itu, larangan terbang itu berlaku mulai Selasa (21/12) pukul 22.00 GMT.Jika ada warga negara Israel yang tetap ingin terbang ke Amerika Serikat maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin khusus.
AS saat ini merupakan salah satu dari sedikitnya 50 negara yang tidak boleh dikunjungi warga negara Israel.
Saat menyampaikan pernyataan melalui televisi pada Minggu (19/12/2021), Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengatakan Israel sudah bergerak cepat untuk membatasi perjalanan ketika Omicron pertama kali terdeteksi pada November. Kasus terkait varian tersebut, katanya, saat ini berkurang.
Namun, Bennett memperkirakan lonjakan jumlah orang yang sakit akan terjadi dalam beberapa pekan mendatang. Pada Senin, para menteri kabinet Israel melakukan pemungutan suara terhadap rekomendasi Kementerian Kesehatan untuk memasukkan Amerika Serikat, Italia, Belgia, Jerman, Hongaria, Maroko, Portugal, Kanada, Swiss, dan Turki, ke dalam daftar larangan terbang, kata kantor PM dalam pernyataan.
Israel sudah memastikan kemunculan 134 kasus Omicron dan mencatat 307 kasus yang diduga terkait Omicron, kata Kementerian Kesehatan. Sebanyak 167 di antara orang-orang yang terkena varian tersebut tidak menunjukkan gejala, kata Kementerian.
Dalam penanganan pertama secara cepat terhadap Omicron, yang pertama kali dideteksi di Afrika bagian selatan serta Hong Kong, Israel pada 25 November melarang kedatangan warga asing. Selain itu, warga Israel yang tiba dari luar negeri dikenai kewajiban untuk menjalani karantina selama 14 hari. (ant/dil/jpnn)