Radartasik.com — Perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang dipastikan tidak dijerat sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombespol Djuhandani.
”TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan,” kata Djuhandani seperti dilansir dari Antara di Semarang, Senin (20/12).
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang, polisi mengamankan seorang muncikari berinisial JB, 43, warga Bekasi, Jawa Barat; serta dua perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE, 26, dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD, 26.
”Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan jaringannya dan juga adanya korban lain,” tutur Djuhandani.
Sementara itu, dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu. JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan. JB memasang tarif Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, pasal 296 dan pasal 506 tentang Prostitusi. (jpg/antara)