Radartasik.com - Kasus video asusila empat siswa gilir satu siswi di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Usai melakukan proses penyidikan, akhirnya polisi resmi menetapkan empat siswa pemeran sekaligus pelaku persetubuhan terhadap siswi dalam kasus video mesum, jadi tersangka.
Keempat siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berinisial IN, 15; GA, 15; MA, 14; dan KA, 15.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/12) pekan lalu. Selain itu, keempat anak baru gede (ABG) itu seluruhnya berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi, Senin (20/12) menyebutkan, penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Seluruhnya adalah remaja pria yang diduga menyetubuhi korban. “Sudah tersangka sejak tanggal 16 Desember. Mereka disangkakan atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sesuai rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sumarjaya. (jpg)