Radartasik.com — Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil memastikan, sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (21/12) masih beragendakan pemeriksaan saksi. Proses sidang kasus asusila oknum guru ngaji dengan terdakwa HW, 36, di PN Bandung itu digelar secara tertutup.
”Kemudian posisi terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Rutan Kebon Waru,” kata Dodi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Senin (20/12).
Menurut Dodi, sidang akan menghadirkan tiga saksi sebagai korban asusila. Sehingga sidang tidak terbuka untuk umum. ”Saya belum tahu pasti jumlahnya ya, cuma ada yang hadir di pengadilan dan ada yang daring, totalnya tiga (saksi),” tutur Dodi.
Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 santriwati. Aksi tidak terpuji itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Pada sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana direncanakan hadir langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). (jpg/antara)