radartasik.com, CIHIDEUNG — Posisi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Soekardjo sampai saat ini masih kosong. Pihak manajemen masih membuka ruang pendaftaran untuk pengisiannya.
Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt Direktur RSUD dr Soekardjo dr Uus Supangat menjelaskan bahwa pendaftaran sudah dibuka sejak 7 Oktober 2021. Namun 16 Desember waktu pendaftaran diperpanjang sampai 23 Desember 20021. “Kita lakukan perpanjangan sekitar seminggu,” ungkapnya kepada Radar.
Selain itu, dia khawatir pendaftaran calon dewan pengawas ini masih belum terpublikasi. Sehingga perpanjangan dinilai perlu dilakukan. “Sekarang kita komunikasikan dengan kominfo juga dengan media massa supaya lebih terpublikasi,” ujarnya.
Secara administrasi umum, dokumen yang dibutuhkan cukup standar dari mulai riwayat hidup, surat keterangan sehat, fotokopi ijazah, pas foto. Di tambah pernyataan-pernyataan sebagai bukti komitmen dan profesionalisme.
Ada pun persyaratan khusus yakni fotokopi sertifikat atau bukti pelatihan mengenai rumah sakit BLUD. Menurut dr Uus, syarat ini sangat penting karena dewan pengawas tidak bisa dari sembarang orang. “Artinya menguasai tentang BLUD, karena beda dengan BUMD apalagi BUMN,” ucapnya.
Jika sampai waktu pendaftaran ditutup tidak juga ada penambahan, pihaknya akan langsung mengajukan kandidat yang sudah ada. Supaya menjadi bahan pertimbangan Pemkot Tasikmalaya melalui fit and profer test.
“Karena pendaftar yang sudah masuk pun secara administrasi sudah lolos,” ucapnya.