radartasik.com, TASIK - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta tidak boleh tinggal diam terkait Desa Cisempur yang harus kehilangan kantornya. Hal ini akan berdampak pada kerugian negara atas pembangunan yang telah dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Ami Fahmi ST melihat persoalan tersebut sangat aneh. Karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya secara tidak langsung mengindikasikan bahwa kantor desa tersebut dibangun di lahan pribadi. ”Kan tidak boleh pemerintah membangun di tanah yang bukan aset pemerintah,” ucapnya kepada Radar, Rabu (15/12/2021).
Pihaknya pun menyesalkan persoalan ini tidak disikapi serius sejak awal. Seharusnya, Pemkab Tasikmalaya melakukan langkah-langkah sebelum persoalan ini masuk ke jalur hukum. “Kalau sejak awal bisa dilakukan mediasi, tentu kejadiannya tidak seperti ini,” tuturnya.
Hal ini pun harus menjadi catatan penting untuk ke depannya. Supaya pemerintah memastikan dulu kepemilikan lahan sebelum pembangunan di lakukan. “Bukan hanya kantor desa, tapi juga pembangunan lain,” ujarnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Dapil 6 sekaligus Sekretaris Fraksi PKB Asep Muslim menyesalkan Pemdes dan Pemkab yang kalah dalam gugatan tersebut. Apalagi, dia melihat sikap Pemkab kurang serius dalam hal advokasi. ”Harusnya kan pakai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ungkapnya.
Mengingat putusan pengadilan sudah keluar, kata Asep, Pemkab harus mengambil sikap. Supaya aset tersebut kembali menjadi milik negara. “Meskipun sudah ada ketetapan dari pengadilan, jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini bukan sebatas Pemerintah Desa Cisempur yang kehilangan kantornya. Akan tetapi, ada aset yang dibangun dengan anggaran negara yang harus diselamatkan. ”Kalau dibiarkan jadi kan kerugian negara,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan penjelasan terkait upaya ke depannya. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya H Yayat belum memberikan respons saat dihubungi Radar.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Giri Pribadi pun belum bisa memberikan tanggapannya. Hal ini karena dia belum dapat koordinasi dari Pemerintah Desa Cisempur. “Saya akan cari informasinya dulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, para pegawai Pemerintah Desa (Pemdes) Cisempur Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya harus terusir dari tempat kerja mereka. Hal itu, pasca pemerintah desa kalah dalam gugatan sengketa lahan.
Gugatan tersebut dilayangkan Maman Suratman yang merupakan mantan Kepala Desa Cisempur. Persoalannya, status kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan kantor desa itu merupakan miliknya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, Kepala Desa Cisempur Didi Setiadi dan Ketua BPD Cisempur H Kusman M Hatta menjadi tergugat. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya pun ditetapkan sebagai turut tergugat.
Selain itu, Pemdes Cisempur dan Pemkab Tasikmalaya pun dihukum untuk membayar kerugian penggugat senilai Rp 45 juta. Ditambah dengan beban biaya perkara senilai Rp 3,65 juta.
Kategori :