radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Ribuan batang rokok ilegal atau tanpa cukai diamankan Bea Cukai Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat. Ribuan batang rokok ilegal itu diamankan dari para pedagang di Kecamatan Cikajang dan Garut Kota, Selasa (14/12/2021).
“Total rokok yang diamankan ini ada 25.040 batang berbagai merek,” ujar Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kabupaten Garut Bambang Riswandi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021). Bambang mengatakan, penyitaan ribuan batang rokok ilegal dilakukan saat operasi gabungan cukai tembakau bersama Bea Cukai Tasikmalaya.
Dari keterangan para penjual, rata-rata para mereka belum mengetahui rokok tanpa cukai merupakan tindakan yang melawan hukum. “Respon penjual rata-rata belum mengerti bahwa tindakan menjual rokok ilegal adalah melawan undang-undang,” terangnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok illegal karena itu melanggar hukum. (yna)