Kadisdik Jabar Tegaskan Penugasan dan Periodesasi Kepsek Sesuai Permendikbud

Selasa 14-12-2021,13:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com,  BANDUNG - Pelantikan 479 kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA, SMK dan SLB di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) dinilai merupakan bentuk kepatuhan terhadap Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala sekolah.

Ratusan kepala sekolah tersebut sudah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan akan menggantikan posisi kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya. Sedangkan untuk mereka yang tidak lagi dilantik menjadi kepala sekolah maka akan kembali mengabdi sebagai guru pada satuan pendidikan di ruang lingkup Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi menegaskan, selain bertugas menjadi guru, kepala sekolah yang sudah habis masa periodesasinya diminta untuk terus membantu terlaksananya program pendidikan yang sudah ada dan memberikan pendampingan kepada kepala sekolah baru.

“Saya masih membutuhkan pengalaman yang dimiliki. Kita masih butuh tenaga mereka untuk menjadi konsultan guna membantu bidang-bidang di Disdik dalam percepatan program di wilayahnya. Jadi, suatu saat bisa datang ke Kantor Radjiman walaupun penugasannya sebagai guru,” ujarnya.

Kadisdik menyampaikan terima kasih atas pengabdian seluruh kepala sekolah yang hari ini menerima piagam penghargaan pengabdian serta mengimbau untuk tak berpersepsi/beranggapan bahwa keputusan yang diambil itu adalah keputusan yang disukai.

SK penugasan kembali menjadi guru yang diserahkan oleh BKD penempatannya menjadi guru pada satuan pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan akan ditindaklanjuti oleh surat penugasan pada sekolah yang akan ditempati.

Sementara itu, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan mengapresiasi langkah Disdik Jabar untuk mematuhi Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Periodisasi Kepala Sekolah. Karena periodesasi tersebut menjadi hal yang selalu diperjuangkan oleh FAGI.

“Ini memberikan kesempatan kepada guru-guru yang lain untuk menjadi kepala sekolah. Jadi dengan ada periodesasi, FAGI juga pernah menggugat dulu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung karena tidak melaksanakan periodesasi,” kata Iwan.

Ia mengakui selalu ada dinamika atau polemik terkait keputusan penugasan atau periodesasi kepala sekolah tersebut. Namun kata dia, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Intinya itu sesuai dengan aturan, karena dari dulu konsern FAGI untuk memperjuangkan periodesasi. Bahkan dulu hanya dua periode kan, hanya yang istimewa yang bisa ke periode ketiga,” jelasnya. (dbs/raban)

Tags :
Kategori :

Terkait