Wakil Rakyat Karaoke Bisa Disanksi

Selasa 14-12-2021,11:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, INDIHIANG — Setelah pemA­bahasan dan penyusunan dokumen yang berjalan panjang, peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota dan Pimpinan Dewan ditetapkan dalam paripurna yang dihelat awal pekan ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi menjelaskan sejatinya perilaku dan penampilan anggota maupun pimpinan dewan sudah diatur dalam tata tertib DPRD. Hanya saja, pihaknya berinisiatif menguatkan kembali lewat aturan yang lebih spesifik.

“Jadi nanti ada sanksi, mulai teguran lisan, tersurat, tergantung level pelanggarannya. Tetapi itu masih harus menunggu aturan Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai aturan dalam menegakkan aturan Kode Etik ini,” tuturnya kepada Radar Tasikmalaya usai rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Penutupan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2021-2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, regulasi itu baru saja ditetapkan dan belum disosialisasikan kepada masing-masing anggota secara umum. Ia pun belum bisa menjabarkan terkait hal-hal apa saja yang diA­anggap melanggar etik, dalam berA­keseharian para wakil rakyat.

“Misalkan karaoke atau hiburan. Kalau hiburan rakyat menonton pagelaran seni budaya, kemudian mancing, konser, kan itu tidak masalah. Karaoke juga kalau sebagai refreshing, apa salahnya,” seloroh Muslim.

“Tidak boleh itu di dalam ruang karaoke atau tempat hiburan melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Kalau karaokenya dalam kategori refreshing kok tidak boleh kan ambigu ya,” sambung Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya itu.

Namun, lanjut Muslim, sejatinya semua anggota DPRD memahami batasan etika dalam beraktivitas. Baik tindak-tanduk dan perilaku ketika bertugas pun bermasyarakat di lingkungan masing-masing.

“Namun, ini jadi wujud komitmen kami bersama sebagai upaya menjaga wibawa penyelenggara pemerintahan dan juga kredibilitas sebagai wakil masyarakat di pemerintahan,” bijaknya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Enan Suherlan menjelaskan DPRD merupakan salah satu aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut memiliki komitmen politik, moralitas dan profesionalitas.

“Komitmen itu semakin dirasa penting sebagai upaya mewujudkan DPRD yang kuat, produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran pun pengawasan,” tuturnya.

Menurutnya, kedudukan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat cukup mulia dan terhormat, mesti diimbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan. Dapat dipertanggungjawabkan bagi Tuhan yang Maha Esa, negara, masyarakat dan konstituennya masing-masing. 

“Oleh karena itu DPRD perlu memiliki landasan etik dan filosofis yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak, pantas dilakukan, untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya,” kata Enan

“Peraturan ini wajib dipatuhi setiap anggota dalam menjalankan tugas selama di dalam atau pun luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga,” sambung Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya itu.

Tidak hanya hal tersebut, peraturan ini juga dirancang untuk menentukan standar etika dan tata hubungan antaranggota dan pimpinan DPRD. Ataupun hubungan antara anggota dan pimpinan DPRD dengan pihak lain dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

“Baik di dalam mau pun luar gedung DPRD. Karena aturan ini bersifat materiil, diperlukan peraturan tentang tata beracara sebagai pedoman dalam menegakkan ketentuan dalam peraturan DPRD tentang kode etik yang bersifat formil. Kami pun setelah membahas ini, mendorong untuk segera dibahas aturannya tentang Tata Beracara Badan Kehormatan,” harap politisi PAN tersebut. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait