Kekerasan Seksual Marak, Menteri Bintang Desak Segera Sahkan RUU TPKS

Senin 13-12-2021,03:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Kekerasan seksual yang semakin marak terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini sangat mengerikan dan memprihatinkan. Kasus-kasus yang terjadi menjadi alarm peringatan bagi semua pihak untuk merapatkan barisan demi mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Untuk itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak semua pihak untuk melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual. Bahkan juga untuk memberikan pelayanan komprehensif untuk melindungi 84,4 juta anak dan 133,54 juta perempuan Indonesia.

Ia pun berharap, fakta kekerasan seksual yang terjadi terus menerus, dapat mendorong semua pihak yang berkepentingan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Pemerintah sangat mengharapkan RUU TPKS segera disahkan sebelum akhir 2021,” tegas dia dalam keterangannya, Minggu (12/12).

Sangat disesalkan olehnya terkait fakta keluarga, lembaga pendidikan, orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak, justru di berbagai kasus kekerasan seksual menjadi pelaku. Oleh karena itu, Menteri Bintang menegaskan tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan seksual, siapapun pelakunya.

Khusus di lembaga pendidikan, disampaikan pentingnya peran semua pihak. Mulai dari pengelola lembaga pendidikan, pengajar, dan orang tua untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

“Pengawasan harus dilakukan sangat ketat dengan melibatkan orang tua, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada lembaga pendidikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, belakangan ini banyak laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan. Salah satunya adalah Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya, lalu dosen Unsri Rheza Ghasarma yang melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial kepada tiga mahasiswinya. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait