Radartasik.com, PALEMBANG — Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisal R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, serta menahanannya pada Jumat (10/12) malam.
Hanya saja hingga kini, oknum dosen R tersebut keukeuh tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Bahkan kuasa hukum R, H Ghandi Arius SH MHum mengatakan, jika pasal yang dikenakan pada kliennya tidaklah pas.
“Menurut kami pasal yang dikenakan pada klien kami terlalu dipaksakan. Jika saat ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kita ikuti saja. Tapi yang pasti klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya,” kata Ghandi.
Atas penahanan kliennya tersebut, lanjut Ghandi, selaku kuasa hukum dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan. “Penangguhan penahanan adalah hak klien kami, dan itu diatur dalam Undang-Undang,” ungkapnya.
Sementara itu pihak tim penyidik Polda Sumsel menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka. Termasuk bukti dari salah satu perusahaan provider seluler terkait chating dan pesan yang kirim tersangka ke mahasiswinya.
“Bukti sudah cukup. Kita amankan barang bukti berupa pesan (chat) antara tersangka dengan tiga korban. Bukti chat yang dimaksud berupa tulisan atau chat dan suara-suara yang mendesah seperti yang diterangkan para saksi,” ujar kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK dan Kanit Ipda Santy Wijaya SH MH, Jumat malam.
Atas perbutannya tersebut, kanjut Hisar, rersangka R diancam dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dho/sumeks)