Radartasik.com, BANYUMAS — Dalam hitungan jam, Unit Opsnal Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan Toko Arnez, di Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Dua pelaku yang dimankan tersebut itu masing-masing berinisial NA alias Alam (30), warga Kabupaten Lampung dan TG (26) laki laki warga Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, awalnya korban Ahmad Fajar (28) laki laki warga Kabupaten Kebumen memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan toko Arnez pada Senin (06/12/20/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah memarkir kendaraan tersebut korban masuk ke dalam toko.
Kurang lebih pukul 15.50 wib, saksi Septi datang dan menanyakan kepadanya dimana korban memarkir kendaraannya. “Mendengar pertanyaan tersebut selanjutnya korban mengecek ke depan toko dan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang,” kata Kompol Berry.
Korban lalu melaporkan kehilangan sepeda motornya itu ke Polsek Purwokerto Selatan. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran. Hingga kemudian tersangka TG berhasil ditangkap di Jalan Raya Ajibarang Wangon, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari interogasi awal dan didapat keterangan dari TG jika benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Purwokerto. Dan sepeda motor hasil pencurian tersebut dibawa oleh tersangka NA alias Alam,” bebernya.
Dari keterangan inilah tim kembali melakukan pengejaran. “Kami berkoordinasi dengan Polsek lain melakukan pengejaran,” ujarnya.
Akhirnya polisi pun mendapat informasi pelaku berinisial NA bersembunyi di salah satu rumah warga. Tak butuh lama sejumlah anggota Unit Opsnal Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas pun bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap NA di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, sekira pukul 18.30.
“NA alias Alam ini merupakan residivis kasus yang sama,” uangkapnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana oleh kedua pelaku diamanakan petugas. Bahkan diketahui motor pelaku ternyata hasil kejahatan di wilayah Polsek Kembaran.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (ali/radarmas)