Mau Natal dan Tahun Baru di Kota Tasikmalaya, Simak Dulu Skema Pembatasannya

Rabu 08-12-2021,09:52 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  KOTA TASIK — Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia.

Bagaimana di Kota Tasikmalaya?

Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota Kompol Shohet menjelaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah melakukan rapat koordinasi secara video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas kebijakan baru pemerintah pusat.

”Yang pasti hasil video conference kemarin dengan Pak Gubernur Jabar bahwa nanti tetap akan disesuaikan dengan level wilayah masing-masing,” ujar dia kepada Radartasik.com, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:

Dua Warga Cirebon Ajukan Perubahan Jenis Kelamin dan Nama, Tapi Hakim Hanya Setujui Perubahan Kelamin Saja

Menurut dia, selama Nataru, ada beberapa hal yang jadi penekanan dari gubernur dengan tidak diberlakukannya PPKM level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait:
Tempat Wisata Kota Tasik Diperketat saat Nataru

Makanya, kata dia, akan ada ketentuan lain dalam hal pembatasan. Seperti perjalanan jarak jauh wajib vaksin lengkap. Hasil antigen negatif paling lama 1x24 jam.

”Masih di perjalanan, anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat test PCR negatif,” terangnya.

Suasana Taman Kota Taiskmalaya pada malam hari hari. Foto: Rezza Rizaldi / Radartasik.com

Kemudian, melarang kegiatan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall dan lainnya. Ini pada malam pergantian tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait