Sanksi Menanti Bagi ASN yang Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun

Senin 06-12-2021,00:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mengambil cuti akhir tahun ini.

”Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh, tapi kalau cuti biasa tidak boleh. Sebab, khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti Lebaran kemarin,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin seperti dilansir dari Antara di Cibinong, Bogor, Minggu (5/11).

Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun. Kebijakan itu agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu berharap para ASN tidak ada yang melanggar aturan tersebut. Dia akan memantau langsung absensi para ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Di samping itu, lanjut Ade Yasin, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan upaya lain untuk mencegah lonjakan kasus. Seperti memperketat penjagaan kendaraan masuk ke kawasan Puncak, Bogor, khususnya saat Natal dan Tahun Baru 2022.

”Karena arahan dari pusat, semua PPKM level 3 lagi. Pasti bakal ada pengetatan apalagi pada Tahun Baru 2022. Untuk teknisnya kita bahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” papar Ade Yasin.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (jpg/antara)
Tags :
Kategori :

Terkait