Radartasik.com, KOTA TASIK - Ratusan botol miras berbagai merek diamankan aparat kepolisian Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota saat melakukan razia menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru), Minggu (05/12/21) dini hari.
Dalam razia tersebut petugas mendatangi beberapa tempat yang dicurigai menjual minuman keras (miras) terlarang.
Sebanyak 190 botol minuman keras jenis ciu, 44 kantong miras jenis tuak dan tiga jerigen berisi 90 liter miras Jenis tuak diamankan di beberapa titik Cipedes dan Bungursari.
Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Didik Rohim Hadi mengungkapkan, razia ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Razia kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan seperti Curas, Curat ataupun Curanmor," ujar Didik kepada wartawan.
"Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di Kota Tasikmalaya," sambungnya.
Didik mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta miras saat liburan Nataru.
"Jelang Natal 2021 ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan bersama," imbaunya.