Racik Ulang Ekstasi dengan Obat-obatan Warung, Suhaimi Diamankan Polisi

Kamis 02-12-2021,17:30 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, PALEMBANG — Seorang warga Jalan Kedukan II, Tangga Buntung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang bernama Suhaimi (46) diringkus tim Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, pada Kamis (02/12/2021) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Suhaimi ditangkap polisi lantaran nekat memproduksi ulang pil ekstasi dengan cara menggunakan obat-obat warung, seperti Bodrex, Paramex, Napacin, dan tepung.

 “Tersangka hanya mendaur ulang pil ekstasi atau ineks, dengan cara membelinya terlebih dahulu sebanyak 100 butir pil ineks dengan harga sekitar Rp1 juta,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis (02/12/2021).

Setelah berhasil dibentuk menjadi tablet, oleh pelaku satu butir ineks racikan itu dijual seharga Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. “Ide untuk memproduksi pil ineks dari YouTube,” terang Tri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu pil Bodrex, Paramex, Napacin, Gendum beserta barang bukti lainnya. “Menurut pengakuan pelaku, pil ekstasi yang sudah mengeras dan sudah dicetak, maka reaksinya lebih cepat,” uangkapnya. (dey/sumeks)

Tags :
Kategori :

Terkait