Arab Saudi Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron, Pemerintah Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri

Kamis 02-12-2021,13:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, , RIYADH — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melaporkan temuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron di negeri tersebut. Dari informasi yang didapat bahwa kasus tersebut terjadi pada penumpang yang datang dari negara di Benua Afrika, tepatnya Afrika bagian utara.

Kantor berita negara, SPA melaporkan bahwa penumpang yang merupakan warga negara Arab Saudi itu bersama dengan orang-orang yang berhubungan dengannya telah diisolasi. Investigasi epidemiologis telah dimulai dan kasus itu telah dikarantina.

“Prosedur kesehatan terakreditasi sudah dilakukan,” kata laporan itu seperti dilansir dari Arab News, Rabu (01/12/2021).

Atas adanya temuan varian Omicron tersebut, seorang pejabat kesehatan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah meminta agar orang-orang untuk segera menyelesaikan suntikan vaksin Covid-19 mereka. Sedangkan bagi para pelancong untuk mematuhi protokol karantina dan pengujian pada saat kedatangan mereka.

Penyebaran strain terbaru tersebut datang ketika pihak Kerajaan Saudi terus melonggarkan pembatasan perjalanan terkait pandemi. Wisatawan dari enam negara yakni India, Mesir, Pakistan, Indonesia, Brasil, dan Vietnam kini dapat tiba di Kerajaan tanpa harus menghabiskan 14 hari di luar negara-negara tersebut sebelum memasuki Arab Saudi.

Sementara itu terkait merebaknya Covid-19 varian Omicron di sejumlah negara, membuat Pemerintah Indonesia waspada dan melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya adalah melarang seluruh pejabat negara bepergian ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Rabu (01/12/2021). “Pejabat negara khususnya, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut dikutip dari Antara.

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku untuk seluruh lapisan jabatan. Kecuali, mereka yang melaksanakan tugas penting negara.

Luhut juga mengimbau kepada masyarakat, agar saat ini juga tak melakukan perjalanan ke luar negeri. “Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan,” ujarnya.

Menko Luhut mengungkap, pemerintah saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk lansia dan dan kelompok rentan. “Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Sementara, untuk masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan selain dari 11 negara yang dilarang masuk Indonesia, ditambah.

Jika sebelumnya hanya tujuh hari, kini ditambah menjadi 10 hari karantina. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan makin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. “Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” tandasnya. (jpc/fajar/ruh/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait