Radartasik.com, KOTA TASIK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tadi malam (29/11/21) kembali mengumumkan hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM).
Hasilnya, Kota Tasikmalaya berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 63 tahun 2021 masuk ke PPKM level 2.
Dalam level 2 ini terdapabat berbagai pelonggaran seperti di bidang pendidikan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dilakukan dengan maksimal kapasitas 50%.
Aturan ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB di mana PTM dapat dilakukan maksimal 62% - 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
Untuk Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
Kemudian, kapasitas pengunjung adalah 75%. Untuk supermarket dan hypermarket tetap wajib menggunakan PeduliLindungi.
Lalu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka, tertutup atau di mal buka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50%, waktu makan 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.