Radartasik.com, JAKARTA — Perseteruan antara keluarga Nirina Zubir dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita masih terus berlanjut. Setelah Riri ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah, kini dia lewat pengacaranya membuat laporan balik dengan tuduhan penyekapan.
Pengacara Riri, Syakhruddin mengatakan, pihaknya telah mendatangi Polres Jakarta Barat untuk mencari informasi mengenai kasus yang pernah dilaporkan oleh pihaknya. Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres dari Polda Metro Jaya.
“Ke Polres dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres Jakarta Barat,” kata Syakhruddin kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Syakhruddin mengatakan, keluarga Nirina diduga pernah menyekap Riri 1 tahun lalu. Kliennya sempat diinterogasi dengan pertanyaan seputar surat-surat aset milik keluarga Nirina. “Selama setahun ini tuh klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu, suami atau istri sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya,” bebernya.
Dalam kesempatan itu pun Syakhruddin menjelaskan kenapa sejumlah aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah balik nama atas nama kliennya. Dasar balik nama itu katanya adalah surat kuasa yang telah ditandatangani oleh ahli waris.
“Salah satu alasannya kenapa harus dikuasakan, karena pada saat itu ibu Cut harus membayar biaya-biaya balik nama, pajak-pajak yang selama ini tidak terbayarkan karena almarhumah tidak ada dana. Kemudian berinisiatif lah salah satunya diagunkan ke bank,” jelas Syakhruddin.
Menurut pengakuan pengacara Riri, awalnya aset itu mau diagunkan atas nama ibunda Nirina Zubir. Namun karena faktor usia, hal itu tidak disetujui pihak bank. Kemudian salah satu aset tersebut diagunkan atas nama Riri. Pihak bank menerima karena pada saat itu Riri memiliki usaha yang sedang berjalan.
Terkait pertanyaan kenapa tidak atas nama salah satu anaknya saja ketika mengagunkan ke bank, pengacara Riri meminta hal itu ditanyakan secara langsung kepada keluarga Nirina. “Mohon teman teman wartawan tanyakan ya,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pengalihan aset-aset milik ibunda Nirina berubah kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita, dia mengaku dilakukan melalui proses transaksi jual beli. Transaksi ini diklaim oleh pengacara Riri telah disetujui oleh sejumlah anak dari ibunda Nirina yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan.
“(Palsu tidaknya tanda tangan) Mungkin nanti di pengadilan. Nanti kami akan mengajukan saksi ahli untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut,” ungkapnya.
Pengacara Riri juga mengaku pihaknya mengantongi sejumlah bukti transfer pembayaran yang dilakukan kliennya kepada ahli waris sebagai bukti nyata bahwa memang sudah dilakukan proses transaksi jual beli. Menurutnya, ada dana yang ditransfer, ada pula dibayarkan secara cash.
“Semuanya (ahli waris) menerima namun jumlahnya bervariasi. Kita pegang bukti transfernya. Untuk ke Nirina menerima sekitar 600 jutaan,” ucap Putra Kurnidi, pengacara tersangka Riri lainnya.
Semuanya (ahli waris) menerima namun jumlahnya bervariasi. Kita pegang bukti transfernya. Untuk ke Nirina menerima sekitar 600 jutaan,” ucap Putra Kurnidi, pengacara tersangka Riri lainnya.
Kategori :